Skip to content

Persyaratan CDOB Tayan

Mekanisme pembentukan Daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pembentukan daerah meliputi:

  1. Pemekaran Daerah; dan
  2. Penggabungan Daerah.
  • Pemekaran Daerah:
  • Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif;
  • Dasar pembentukan Daerah Persiapan adalah:
  1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif;
  2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
  3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
  4. Persyaratan Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
  5. Parameter persyaratan administrasi:

Daerah Provinsi:

  1. Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
  2. Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk

Daerah Kabupaten/Kota:

  1. Keputusan Musyawarah Desa
  2. Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
  3. Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
  • Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
  1. Luas Wilayah minimal
  2. Jumlah Penduduk minimal
  3. Batas Wilayah
  4. Cakupan Wilayah
  5. Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
  • Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:
  1. geografi;
  2. demografi;
  3. keamanan;
  4. sosial politik, adat, dan tradisi;
  5. potensi ekonomi ;
  6. keuangan Daerah; dan
  7. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
  • Pembentukan Daerah Persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Akhir kepada Daerah Persiapan:
  1. Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
  2. Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.
  • Penggabungan Daerah
  • Penggabungan Daerah dilakukan berdasarkan:
  1. kesepakatan Daerah yang bersangkutan; atau
  2. hasil evaluasi Pemerintah Pusat.
  • Penggabungan Daerah kabupaten/kota yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan, diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
  • Penggabungan Daerah provinsi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan diusulkan secara bersama oleh gubernur yang Daerahnya akan digabungkan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
  • Penggabungan Daerah berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat dilakukan dalam hal Daerah atau beberapa Daerah tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah.

Syarat Administratif Pembentukan Daerah Otonom

Suatu daerah dapat diajukan sebagai contoh daerah otonom jika memenuhi syarat administratif. Yang dimaksud syarat administratif adalah syarat ketatanegaraan, yang berupa surat-surat dan persetujuan semua instansi terkait. Syarat administratif pembentukan daerah otonom, yaitu :

Keputusan atau persetujuan dari DPRD biasanya harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat kelurahan, seperti Forum Komunikasi Kelurahan dan sejenisnya.
Tugas dan fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil oleh anggota DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau walikota atau anggota DPRD provinsi dan gubernur, antara lain, mencakup :

  1. Untuk pembentukan provinsi, maka harus ada persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan Bupati atau walikota yang wilayahnya direncanakan menjadi wilayah provinsi yang akan dibentuk. Selain itu, pengajuan pembentukan daerah otonom harus mendapat persetujuan dari DPRD provinsi induk atau asal dan gubernurnya. Terakhir adalah adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
  2. Untuk pembentukan kabupaten atau kota, pembentukan wilayah baru atau pemekaran harus mendapatkan persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau walikota dari kabupaten atau kota asal. Selanjutnya, harus mendapat persetujuan dari wilayah provinsi, yaitu DPRD dan Gubernur. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Keputusan atau persetujuan dari DPRD biasanya harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat kelurahan, seperti Forum Komunikasi Kelurahan dan sejenisnya.
Tugas dan fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil oleh anggota DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau walikota atau anggota DPRD provinsi dan gubernur, antara lain, mencakup ;

  • Persetujuan nama dan lokasi calon kabupaten / kota atau nama dan lokasi calon provinsi
  • Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten / kota
  • Persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten atau kota yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan.
  • Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru
  • Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kabupaten atau kota.
  • Persetujuan penyerahan semua saran dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten atau kota baru. Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan.
  • Penetapan lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk

Semua hal di atas juga berlaku apabila yang akan dibentuk adalah provinsi baru. Syarat administratif biasanya dipenuhi apabila syarat teknis dan syarat fisik sudah dipenuhi dan diberi penilaian oleh tim yang ditunjuk. Hasil dari penilaian mengenai syarat teknis dan syarat fisik kemudian disampaikan saat sidang sebagai bahan pertimbangan persetujuan syarat administratif.