Skip to content

Sejarah Singkat

Sejarah CDOB Tayan

Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Tayan adalah wilayah yang terletak di tengah-tengah Propinsi Kalimantan Barat, posisi yang sangat strategis untuk pengembangan wilayah dan peningkatan perekonomian. CDOB Kabupaten Tayan sudah di deklarasi tgl 8 Desember 2007  oleh 5 orang deklarator H. Gst Dahniar (Kec. Tayan Hilir), Aloysius Alot (Kec. Balai), Ateng Kubek (Kec. Tayan Hulu), Heronimus Djuki (Kec. Toba) dan Kimsui (Kec. Meliau).

Gagasan pembentukan Kabupaten Tayan yang merupakan pemekaran kabupaten Sanggau telah sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007, tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

CDOB Tayan saat ini sudah mendapatkan Rancangan UU Kab. Tayan di syahkan sidang paripurna DPR RI di pimpin wakil ketua DPR RI Pramono Anung (2009-2014) tgl 19 Desember 2013 dan mendapat amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal  27 Februari 2014.

Mengapa menjadi CDOB Tayan (Tayan Hilir)

Wilayah yang akan dikembangkan menjadi kawasan wilayah baru yaitu Kecamatan Tayan Hilir,Tayan Hulu, Balai Batang Tarang, Meliau dan Toba. Pemilihan kecamatan ini didasarkan
karena kecamatan-kecamatan ini selain mempunyai aksebilitas terdekat dengan ibu kota Propinsi Kalimantan Barat yaitu kota Pontianak juga merupakan daerah segitiga emasnya
Propinsi Kalimantan Barat

Dekat dengan Pontianak

Alasan pemilihan dari kecamatan-kecamatan ini adalah karena pertimbangan dari
kebijakan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Sanggau yang menjelaskan bahwa
Kecamatan ex Kawedanan Tayan merupakan Kawasan Strategi Ekonomis. Selain itu hubungan
Kota Tayan dengan kota Pontianak adalah karena kota Pontianak sendiri sudah membangun
konsep Kota Metropolitan Pontianak (KMP) yang merupakan Kawasan Strategis Nasional karena
memiliki peran penting dalam pengembangan Pulau Kalimantan dan merupakan pusat
pertumbuhan kawasan perbatasan

Ibu kota

Sebagai calon pusat pemerintahan CDOB Tayan, ditunjuklah Kecamatan Tayan Hilir, hal ini sesuai dengan kebijakan spatial yang telah menjadi Rencana Tata Ruang Kabupaten Sanggau yang telah dibagi dalam 3 wilayah. Untuk wilayah CDOB Kabupaten Tayan termasuk SWP III (Satuan Wilayah Pengembangan meliputi Pembangunan dan Pengembangan Tayan dan hinterlandnya (Kecamatan Tayan Hulu, Kecamatan Balai, Kecamatan Tayan Hilir, Kecamatan Meliau dan Kecamatan Toba).

Pengembangan kota Pontianak sebagai kota Metropolitan diharapkan dapat mendorong
perkembangan kota-kota baru dan daerah sekitarnya juga dapat meningkatkan peran kota ini di
dalam pengembangan pulau Kalimantan, sehingga nantinya KMP tersebut dapat memacu
pertumbuhan ekonomi wilayah CDOB Kabupaten Tayan dan kecamatan-kecamatan yang ada
didalamnya, dalam mengembangkan infrastruktur